Zoom Meeting Disdukcapil Kabupaten Langkat Menyapa Masyarakat Session 5 “Dukcapil Go Digital” Sekaligus Launching Video Parodi “Ayo.. Perekaman KTP-el”

Demi mewujudkan Visi Misi Pemerintah Kabupaten Langkat dibawah pimpinan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin yakni, menciptakan reformasi birokrasi dalam mendukung penyelenggaraan sistem tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat melaksanakan Zoom Meeting Disdukcapil Menyapa Masyarakat  (DMM) Session 5 dengan Tema “Dukcapil Go Digital”, bertempat di Ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat Kamis, 21 Januari 2021. Peserta Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM)  terdiri dari Camat se-Kabupaten Langkat, BPS, BPJS, Bank Sumut, PDAM Tirta Wampu dan 15 OPD yang terkait dalam Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat.

Dalam acara tersebut turut hadir Bapak Sekretaris Daerah Drs. H. Indra Salahuddin M.Kes, MM, Beliau memberikan bimbingan dan arahan sekaligus pemaparan Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) dengan tema “Dukcapil Go Digital” Dalam Kesempatan ini beliau menghimbau kepada peserta Zoom Meeting dan seluruh masyarakat Kabupaten Langkat agar segera melengkapi Dokumen Kependudukan. Dukcapil Go Digital ini membahas 3 (tiga) subtema yaitu: KTP-elektronik, Tanda Tangan Elektronik (TTE), Database Kependudukan. KTP-El adalah KTP yang dilengkapi Chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana (UU No 24 Tahun 2013). KTP-El diproses secara komputerisasi dan dilengkapi Chip yang berfungsi untuk Menyimpan Biodata, Sidik Jari, Iris Mata Dan Tanda Tangan serta Foto.

Permendagri 109 Tahun 2019 Tentang formulir dan Buku yang digunakan dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan, dokumen Kependudukan dicetak pada kertas HVS putih, ukuran A4, 80 gram kecuali KTP-El dan KIA. Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Dokumen Kependudukan Kartu Keluarga, Akta Catatan Sipil (Permendagri No 7 Tahun 2019), menggunakan QR (Quick Response) Code, tanpa tanda tangan basah dan stempel Dinas. Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, KTP-El dan Dokumen lainnya, yang sudah menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik) Tidak Perlu lagi Legalisir (Permendagri No. 104 Tahun 2019).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat juga menampilkan sebuah video iklan layanan masyarakat yang berisi informasi pelayanan, yang dikemas dalam sebuah video parodi. Dalam video episode pertama ini dengan mengangkat tema “Ayo.. Perekaman KTP-el” yang di perankan oleh Tim Dukcapil Punya Cerita yang merupakan ASN / Non ASN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat. Dengan dibuatnya video-video informatif layanan administrasi tentang Kependudukan ini Masyarakat bisa teredukasi dan mendapatakan infromasi yang mudah dipahami.

 

“BERSATU SEKATA BERPADU BERJAYA”

Bagikan