SEKILAS

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Langkat. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Langkat merupakan salah satu unsur pelaksana Pemerintah Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang dalam menjalankan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Selanjutnya terjadi perubahan nomenklatur dan susunan organisasi berdasarkan  Peraturan Bupati Langkat Nomor 62 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Langkat. Perubahan-perubahan tersebut diantaranya :

  1. Nama SKPD : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Susunan Organisasi Terdiri dari :
  • Kepala Dinas
  • Sekretaris
  • Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
  • Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
  • Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data
  • Jabatan Fungsional Tertentu
  • Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
  • Kelompok Jabatan Fungsional
Bagikan