PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LANGKAT DENGAN RUMAH SAKIT UMUM DELIA KABUPATEN LANGKAT PELAYANAN “ALDA KITA” (ANAK LAHIR DAPAT KK, KIA DAN AKTA)

Bapak Bupati Langkat melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat, Bapak Faizal Rizal Matondang, S.Sos, MAP pada hari Senin 12 April 2021 menandatangani Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat dengan Direktur Rumah Sakit Umum Delia Kabupaten Langkat Bapak dr. Harry Wahyudi, MKM dalam program pelayanan “ALDA KITA” (Anak Lahir Dapat KK, KIA dan Akta Lahir). Maksud dan tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk Penerbitan Biodata Penduduk dan Penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran, penduduk yang berdomisili di Kabupaten Langkat dalam rangka peningkatan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran anak usia 0-18 tahun sekaligus peningkatan kualitas pelayanan di Rumah Sakit Umum Delia Kabupaten Langkat.

Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama 1 (satu) Tahun sejak ditanda tanganinya Perjanjian Kerjasama ini oleh Para Pihak dan dapat diperpanjang atas persetujuan Para Pihak. Semua Dokumen Administrasi Kependudukan yang diterbitkan dalam perjanjian Kerjasama ini baik berupa Biodata Penduduk Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran bersifat gratis tanpa dipungut biaya (Peraturan Bupati Langkat Nomor 03 Tahun 2014).

Direktur Rumah Sakit Umum Delia Kabupaten Langkat Bapak dr. Harry Wahyudi , MKM sangat berterima kasih sekali kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat karena dengan adanya Kerjasama ini dapat mempermudah dan membahagiakan masyarakat dalam kepengurusan Dokumen Kependudukan. Sebelumnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga telah menjalankan Program ALDA KITA tersebut di Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Pura.

Bagikan