DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LANGKAT MENYERAHKAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN LANGSUNG KEPADA PASANGAN PENGANTIN BARU DALAM RANGKA LAUNCHING PROGRAM LAYANAN “PASTI BERKAH” (PASANGAN RESMI MENIKAH, DIBERI KK, KTP, AKTA KAWIN, BUKU NIKAH)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat melakukan Launcing Program Layanan “PASTI BERKAH” Kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat. Melalui Program Layanan ini Bupati Langkat Bapak Terbit Rencana Perangin – angin juga didampingi oleh Wakil Bupati Kabupaten Langkat Bapak Syah Afandin, SH menyerahkan secara langsung Dokumen Kependudukan kepada Pasangan Pengantin Baru di Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Pasangan Pengantin itu mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Bupati Langkat melalui Program Layanan “PASTI BERKAH” yang mempermudah para Pasangan yang telah menikah untuk mendapatkan Dokumen Kependudukan. Turut hadir dalam launcing tersebut  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat Bapak Faizal Rizal Matondang S.Sos, M.AP, Kepala Kantor Kemetrian Agama Kabupaten Langkat Bapak H. Zulfan Efendi, S.Ag, M.Si, Sekretaris Dinas Dukcapil Kab Langkat, Kabid Dafduk, Kabid Catpil dan juga Kabid PIAK.

“PASTI BERKAH” (Pasangan Resmi Menikah, diberi KK, KTP, Akta Kawin, Buku Nikah) merupakan salah satu Program Layanan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat yang bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat. Program Layanan ini prosesnya adalah ketika para Catin (Calon Pengantin) Muslim mendaftarkan Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), kemudian para Catin melengkapi berkas persyaratan penerbitan Buku Nikah dan Berkas penerbitan Dokumen Kependudukan, setelah itu Berkas Penerbitan Dokumen Kependudukan tersebut dikirimkan petugas KUA ke Dinas Dukcapil Kab. Langkat untuk langsung diproses. Tak hanya itu, Kartu Keluarga pun juga dapat di cetak langsung di KUA.

Dokumen Kependudukan yang akan di terima para pasangan pengantin yaitu berupa 1 (satu) lembar KK (Kartu Keluarga) suami istri, 2 (dua) lembar KK bagi orang tua suami dan istri, dan 2 (dua) KTP-El untuk suami dan istri. Kelima dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sedangkan dokumen lainnya diterbitkan oleh KUA, yakni 2 (dua) buah buku nikah untuk suami dan istri.

Program Layanan ini bertujuan untuk membantu dan meringankan pasangan pengantin dalam pengurusan Dokumen Kependudukan yang diperlukan setelah pernikahan, sehingga mereka tidak repot lagi bolak-balik KUA dan Dinas Dukcapil. Program ini masih beroperasi di satu Kecamatan yaitu di Kecamatan Stabat, namun Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat Bapak Faizal Rizal Matondang, S.Sos, M.AP berharap agar Program Layanan “PASTI BERKAH” ini berjalan dengan baik dan kemudian akan beroperasi di seluruh Kecamatan di Kabupaten Langkat.

Bagikan