Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Langkat Menyerahkan KTP-el Kepada Warga Negara Asing (WNA)

Kepemilikan KTP elektronik oleh Warga Negara Asing (WNA) bukanlah sesuatu yang dilarang untuk diterbitkan, hal ini dapat terlihat dari apa yang dilakukan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Langkat Bapak Faizal Rizal Matondang, S.Sos, MAP yang baru-baru ini tepatnya tanggal 9 Februari 2021 kembali menyerahkan KTP-el kepada WNA atas nama Henk Van Der Zijde yang berkebangsaan Belanda beralamat Lingkungan I Bukit Tangga, Desa/Kelurahan Bukit Kubu Kecamatan Besitang.

Pemberian KTP-el kepada Warga Negara Asing (WNA) bukanlah sesuatu hal yang baru di Indonesia mengingat adanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang sudah lama terbit, dimana pada Pasal 63 jelas disebutkan bahwa penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin / pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Secara lebih rinci peraturan ini dijabarkan melalui Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil telah mengatur syarat yang harus di penuhi dalam mengajukan/menerbitkan KTP-el seperti yang tertera pada Pasal 16 yang menyatakan bahwa penerbitan KTP-el baru bagi penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap harus memenuhi persyaratan sbb:

  1. Telah berusia 17 Tahun, sudah kawin atau pernah kawin
  2. Kartu Keluarga
  3. Dokumen Perjalanan (Pasport)
  4. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Secara bentuk dan format KTP-el yang diterbitkan untuk WNA sama dengan KTP-el untuk WNI bedanya hanya ada pada masa berlaku, kewarganegaraan & isianya yang menggunakan Bahasa Inggris, soal fungsinya sama dengan KTP-el untuk mengakses berbagai layanan seperti Perbankan, SIM Card, Asuransi dan lain-lain.

Bagikan