DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KAB. LANGKAT KEMBALI MENYERAHKAN KTP-EL KEPADA WARGA NEGARA ASING (WNA)

Pemberian KTP-el kepada Warga Negara Asing (WNA) kembali di lakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat tanggal 25 Maret 2021 atas nama Frederric Etienne H. Sepulchre yang berkebangsaan Belgia beralamat di Desa Timbang Jaya Kecamatan Bahorok. Pemberian KTP-el kepada Warga Negara Asing (WNA) bukanlah sesuatu hal yang baru di Indonesia mengingat adanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang sudah lama terbit, dimana pada Pasal 63 jelas disebutkan bahwa penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin / pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Secara lebih rinci peraturan ini dijabarkan melalui Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil telah mengatur syarat yang harus di penuhi dalam mengajukan/menerbitkan KTP-el seperti yang tertera pada Pasal 16 yang menyatakan bahwa penerbitan KTP-el baru bagi penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap harus memenuhi persyaratan sbb:

  1. Telah berusia 17 Tahun, sudah kawin atau pernah kawin
  2. Kartu Keluarga
  3. Dokumen Perjalanan (Pasport)
  4. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Pentingnya memiliki KTP-el bagi WNA adalah sebagai Single Identity Number yang artinya setiap warga negara yang berada di Indonesia tercatatat dalam data tunggal untuk semua akses dalam pelayanan publik seperti data Bank, SIM Card, Pelayanan Rumah Sakit serta Sekolah. Namun meskipun WNA mempunyai KTP-el mereka tidak mempunyai hak pilih dalam pemilu di Indonesia. Kepemilikan KTP-el juga diikuti dengan ketentuan tidak terlibat dalam proses politik baik memiliki hak dipilih maupun hak memilih. Kepemilikan KTP-el hanya sebagai identitas sementara selama WNA tinggal di Indonesia.

Bagikan