DALAM RANGKA LAUNCHING PROGRAM AKTA KEMATIAN PERDANA DI KECAMATAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LANGKAT MELAKUKAN PEMBAGIAN AKTA KEMATIAN DI KECAMATAN SEI LEPAN KABUPATEN LANGKAT

Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 472.12/2701/DUKCAPIL/2016 tentang Peningkatan Pencatatan Peristiwa Kematian dan Surat Edaran Bupati Langkat Nomor 472.12-1031/dukcapil/2021 tentang Pemutakhiran database kependudukan berbasis pelayanan melalui penerbitan Akta Kematian. Bupati Langkat Bapak Terbit Rencana Peranginangin melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabuapaten Langkat Bapak Faizal Rizal Matondang, S.Sos M.AP yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Langkat Ibu Sri Yunita Br Sitepu, SE dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Bapak Dafiq Roniya Tarigan, SE M.AP hadir dan memberikan secara langsung Akta Kematian yang telah dicetak di Kecamatan Selasa (15/6).

Bapak Charles Situmorang yang merupakan warga Desa Harapan Makmur Kecamatan Sei Lepan telah melaporkan peristiwa kematian istrinya almh. Sediana Br Siregar melalui Perangkat desa yang selanjutnya diteruskan kepada Koordinator Dinas Dukcapil Kecamatan Sei Lepan untuk di Verifikasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat untuk dapat langsung dicetak Akta Kematiannya di Kantor Camat.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat Bapak Dafiq Roniya Tarigan, SE M.AP juga menyebutkan manfaat Akta kematian secara umum selain membuktikan kematian secara hukum juga untuk mendapatkan fasilitas pelayanan publik yang berhubungan dengan asuransi dan perbankan.

Kepala Desa Harapan Makmur Bapak Wahono Iskandar mengatakan bahwa Program Pencetakan Akta Kematian di Kecamatan sangat membantu masyarakat terutama masyarakat Desa yang jarak tempuhnya jauh dari Pusat Pemerintahan Kabupaten Langkat. Hal Senada juga diungkapkan oleh Camat Sei Lepan Bapak M. Iqbal Ramadhan, SE. Beliau mengucapkan terimakasih Kepada Bapak Bupati Langkat dan menghimbau kepada Masyarakat Kecamatan Sei Lepan untuk dapat melaporkan peristiwa Kematian melalui perangkat desa dan kelurahan untuk mendapatkan akta kematian.

Bagikan