TUGAS POKOK DAN FUNGSI

KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

 

  • Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi:
  1. Menyiapkan Renstra, Renja dan Lakip Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  3. Menyusun rencana program dan kegiatan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  4. Melaksanakan program dan kegiatan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  6. Melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  7. Melaksanakan pembinaan Pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  8. Menyiapkan penilaian terhadap bawahannya berdasarkan sasaran kerja setiap tahunnya;
  9. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas pokok dan fungsi;
  10. Menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

SEKRETARIS

  • Sekretariat mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan administratif dan teknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha, perlengkapan rumah tangga dan urusan kepegawaian kepada semua unsur di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:
  1. Koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
  2. Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
  3. Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, penataan barang milik daerah dan barang milik negara;
  4. Pengelolaan urusan kepegawaian;
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Sekretaris mempunyai tugas :
  1. Menyusun Renstra, Renja dan Lakip Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Menyusun rencana kerja Sekretariat berdasarkan rencana kerja Dinas;
  3. Menyelenggarakan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Dinas;
  5. Melakukan pengelolaan administrasi dan rumah tangga;
  6. Melakukan urusan ketatalaksanaan;
  7. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penegakan disiplin pegawai sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
  8. Menyelenggarakan hubungan kerja di bidang administrasi dengan satuan kerja perangkat daerah terkait;
  9. Menyiapkan penilaian terhadap bawahannya berdasarkan sasaran kerja setiap tahunnya;
  10. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Peraturan yang berlaku sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BIDANG PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK

  • Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai fungsi:
  1. Penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  2. Perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk;
  3. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  4. Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  5. Pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
  6. Pelaksanaan pengarsipan dan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
  7. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran penduduk.

 

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas:

  1. Merencanakan operasional bidang berdasarkan Renja tahunan Kepala Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun dan menyiapkan Renstra, Renja dan Lakip Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  3. Melaksanakan pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing;
  4. Melaksanakan pengumpulan, pengelolaan dan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan lainnya bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing;
  5. Memverifikasi dan validasi berkas pelayanan pendaftaran penduduk;
  6. Pemberian Nomor Induk Kependudukan;
  7. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Keluarga;
  8. Memberikan pelayanan pindah datang penduduk;
  9. Melaksanakan pendataaan penduduk rentan administrasi kependudukan;
  10. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan pendaftaran penduduk;
  11. Menyiapkan penilaian terhadap bawahannya berdasarkan sasaran kerja setiap tahunnya;
  12. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dengantugas dan fungsinya;
  13. Melaksanakan dan menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

 

BIDANG PELAYANAN PENCATATAN SIPIL

  • Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan pelayanan pencatatan sipil.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bidang Pencatatan Sipil mempunyai fungsi:
  1. Penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan sipil;
  2. Perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil;
  3. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  4. Pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  5. Pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil;
  6. Pelaksanaan pencatatan, pengarsipan dan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
  7. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil.

 

 

 

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas:

  1. Merencanakan operasional bidang berdasarkan Renja tahunan Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun dan menyiapkan Renstra, Renja dan Lakip Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
  3. Memverifikasi dan validasi berkas pelayanan pencatatan sipil;
  4. Penerbitan Akta Kelahiran Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing;
  5. Penerbitan Akta Perkawinan Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing serta pemberian Surat Keterangan Laporan Perkawinan di luar negeri;
  6. Penerbitan Akta Perceraian Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing serta pemberian Surat Keterangan Laporan Perceraian di luar negeri;
  7. Penerbitan Akta Kematian bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing serta pemberian Surat Keterangan Laporan Kematian di luar negeri;
  8. Penerbitan akta pengakuan dan pengesahan anak bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing;
  9. Memberikan pelayanan perubahan status kewarganegaraan dan ganti nama;
  10. Melaksanakan pencatatan, pengarsipan dan pendokumentasian pelayanan pencatatan sipil;
  11. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan pencatatan sipil;
  12. Menyiapkan penilaian terhadap bawahannya berdasarkan sasaran kerja setiap tahunnya;
  13. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dengantugas dan fungsinya;
  14. Melaksanakan dan menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

 

BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

DAN PEMANFAATAN DATA

 

  • Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan pemanfaatan data mempunyai fungsi:
  1. Penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta kerjasama dan inovasi pelayanan;
  2. Perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta kerjasama dan inovasi pelayanan;
  3. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta kerjasama dan inovasi pelayanan;
  4. Pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta kerjasama dan inovasi pelayanan;
  5. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data.

 

 

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data mempunyai tugas:

  1. Merencanakan operasional bidang berdasarkan Renja tahunan Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun dan menyiapkan Renstra, Renja dan Lakip Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data;
  3. Menyusun perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta kerjasama dan inovasi pelayanan;
  4. Merumuskan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta kerjasama dan inovasi pelayanan;
  5. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta kerjasama dan inovasi pelayanan;
  6. Melaksanakan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta kerjasama dan inovasi pelayanan;
  7. Mengendalikan dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
  8. Memberikan penilaian terhadap bawahannya berdasarkan sasaran kerja setiap tahunnya;
  9. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  10. Melaksanakan dan menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya;

 

Bagikan