Disdukcapil Kab. Langkat Launching Kartu Identitas Anak (KIA) dan Penandatanganan PKS Pemanfaatan Data Kependudukan

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu yang diterbitkan pemerintah untuk melakukan pendataan, memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak-anak yang ada di Indonesia terutama di Kabupaten Langkat. Manfaat KIA sangat besar sekali untuk memenuhi hak anak, bisa digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah, bukti diri si anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di Bank. KIA juga bisa berlaku untuk proses pendaftaran BPJS dan KIA juga mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian.

Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin melakukan Launching dan sekaligus penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu program Nasional di Kab. Langkat, pada hari Senin tanggal 18 November 2019. Kartu Identitas Anak diserahkan secara simbolis kepada 5 (Lima) orang siswa/siswi setingkat SLTP di Kab. Langkat Yaitu :

  1. Nadhira Al Saudia Hendra Br. Tarigan
  2. Khalida Rahmah
  3. Keysza Putri Adinansyah
  4. Bagas Dwi Guna
  5. Muhammad Rufi Eliandy

Dalam acara tersebut sekaligus dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Langkat dengan OPD yang Terkait yaitu:

  1. Dinas Pendidikan Kab. Langkat
  2. Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Langkat
  3. Dinas Sosial Kab. Langkat
  4. Dinas Ketenagakerjaan Kab. Langkat
  5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP) Kab. Langkat
  6. Badan Pendapatan Daerah Kab. Langkat
  7. RSUD. Tanjung Pura Kab. Langkat
Bagikan