Disdukcapil Kab. Langkat Giat Melaksanakan Jemput Bola perekaman bagi Wajib KTP dan Pemilih Pemula

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/2518/Dukcapil, tanggal 28 Maret 2019 perihal Percepatan perekaman KTP-el sebagai tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Langkat giat melaksanakan jemput bola perekaman bagi wajib KTP dan pemilih pemula di Kab. Langkat. Pelaksanaan jemput bola perekaman KTP-el dilaksanakan di Desa/Kelurahan, Sekolah-Sekolah, Pesantren, Lapas/Rutan se-Kab. Langkat.

Pelaksanaan perekaman tidak hanya dilaksanakan pada hari kerja, tetapi dilaksanakan juga pada hari Sabtu-Minggu dan hari Libur. Selain dilaksanakan oleh petugas masing-masing di Kecamatan, pelayanan perekaman juga menggunakan Mobil Layanan Online (MOLIN) milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Langkat untuk membantu percepatan perekaman KTP elektronik. Perekaman bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung Pura dilaksanakan pada tanggal 2 April 2019, sebanyak 40 orang warga binaan. Pelayanan perekaman Molin diantaranya telah dilaksanakan di Desa Pantai Gemi – Stabat, Desa Sambirejo Kec. Binjai, SMA Negeri 1 Gebang, SMA Negeri 1 Stabat, MAN 3 Langkat, Yaspend Esa Prakarsa Kec. Selesai, Desa Kebun Kelapa Kec. Secanggang, Desa Stabat Lama Kec. Wampu.

Untuk itu dihimbau kepada seluruh masyarakat Kab. Langkat  khusus bagi wajib KTP dan Pemilih pemula ( s.d tanggal 17 April 2019 berusia 17 tahun) yang belum melaksanakan perekaman untuk dapat mendatangi tempat pelayanan perekaman di masing-masing Kecamatan. Partisipasi dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaksanakan perekaman dan kepemilikan dokumen Kependudukan secara tidak langsung memenuhi hak atas pelayanan publik lainnya. Sehingga pesta demokrasi berupa Pileg dan Pilpres 2019 dapat berjalan sukses sesuai yang kita harapkan bersama.

Bagikan